Cara Edit KTP dengan Mudah dan Cepat

Eja Setiawan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah, atau belum menikah. KTP berisi data pribadi yang penting, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, alamat, dan lain-lain.

Namun, terkadang data di KTP bisa berubah karena berbagai alasan, seperti pernikahan, perceraian, pindah domisili, pergantian nama, penambahan gelar, dan sebagainya. Jika data di KTP tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, maka bisa menimbulkan masalah, seperti kesulitan dalam mengurus administrasi, transaksi, atau layanan publik. Oleh karena itu, penting untuk mengubah data di KTP jika terjadi perubahan.

Lalu, bagaimana cara edit KTP? Apakah bisa dilakukan secara online? Apa saja syarat dan prosedurnya? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan sangat detail dan relevan. Simak ulasan berikut ini sampai selesai.

Cara Edit KTP Secara Online

Salah satu cara edit KTP yang praktis dan modern adalah secara online. Cara ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah proses perubahan data di KTP. Dengan cara ini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kelurahan, melainkan cukup menggunakan perangkat elektronik, seperti komputer, laptop, atau smartphone, yang terhubung dengan internet.

Namun, cara edit KTP secara online ini belum bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Hanya beberapa daerah tertentu yang sudah menerapkan sistem ini, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Jika Anda berdomisili di daerah-daerah tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengubah data di KTP secara online.

Langkah 1: Kunjungi Situs Resmi Dukcapil atau Aplikasi Daring Terkait

Setiap daerah yang sudah menerapkan cara edit KTP secara online memiliki situs resmi atau aplikasi daring yang bisa diakses oleh masyarakat. Misalnya, untuk DKI Jakarta, Anda bisa mengunjungi situs Jakarta KTP atau mengunduh aplikasi Jakarta KTP Mobile di Google Play Store atau App Store. Untuk Jawa Barat, Anda bisa mengunjungi situs Jabar Saber Pungli atau mengunduh aplikasi Saber Pungli di Google Play Store. Untuk Jawa Tengah, Anda bisa mengunjungi situs Jateng KTP Online atau mengunduh aplikasi Jateng KTP Online di Google Play Store. Untuk Jawa Timur, Anda bisa mengunjungi situs Jatim KTP Online atau mengunduh aplikasi [Jatim KTP Online] di Google Play Store. Untuk Bali, Anda bisa mengunjungi situs [Bali KTP Online] atau mengunduh aplikasi [Bali KTP Online] di Google Play Store. Untuk Sulawesi Selatan, Anda bisa mengunjungi situs [Sulsel KTP Online] atau mengunduh aplikasi [Sulsel KTP Online] di Google Play Store.

Langkah 2: Daftar atau Login dengan Akun Anda

Setelah mengunjungi situs resmi atau mengunduh aplikasi daring terkait, Anda harus mendaftar atau login dengan akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa membuatnya dengan mengisi data pribadi, seperti nama, email, nomor telepon, dan kata sandi. Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login dengan memasukkan email dan kata sandi Anda.

Langkah 3: Pilih Menu Ubah Data KTP

Setelah login, Anda akan melihat berbagai menu yang tersedia di situs resmi atau aplikasi daring terkait. Pilih menu yang berkaitan dengan ubah data KTP, misalnya "Perubahan Data KTP", "Pengajuan Perubahan Data KTP", atau "Ubah Data KTP". Menu ini biasanya terletak di halaman utama atau di bagian layanan.

Langkah 4: Isi Formulir Perubahan Data KTP

Setelah memilih menu ubah data KTP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perubahan data KTP. Formulir ini berisi data lama dan data baru yang ingin Anda ubah. Anda harus mengisi formulir ini dengan benar dan lengkap, sesuai dengan data yang sebenarnya. Anda juga harus memilih alasan perubahan data, misalnya "Pernikahan", "Perceraian", "Pindah Domisili", "Pergantian Nama", "Penambahan Gelar", atau "Lainnya".

Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir perubahan data KTP, Anda harus mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Dokumen pendukung ini berbeda-beda tergantung pada alasan perubahan data. Misalnya, jika Anda mengubah data karena pernikahan, Anda harus mengunggah surat nikah atau putusan pengadilan. Jika Anda mengubah data karena pindah domisili, Anda harus mengunggah surat keterangan RT/RW. Jika Anda mengubah data karena penambahan gelar, Anda harus mengunggah ijazah terakhir. Jika Anda mengubah data karena pergantian nama, Anda harus mengunggah akta kelahiran. Jika Anda mengubah data karena perubahan agama, Anda harus mengunggah surat keterangan dari pemuka agama.

Dokumen pendukung ini harus difoto atau discan dengan jelas dan terbaca. Anda bisa mengunggah dokumen pendukung ini dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF, dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen. Anda juga harus memastikan bahwa dokumen pendukung ini sesuai dengan data yang Anda isi di formulir perubahan data KTP.

Langkah 6: Kirim Pengajuan Perubahan Data KTP

Setelah mengunggah dokumen pendukung, Anda bisa mengirim pengajuan perubahan data KTP. Anda akan mendapatkan nomor registrasi atau nomor antrian yang bisa Anda gunakan untuk mengecek status pengajuan Anda. Anda juga akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS jika pengajuan Anda sudah diproses atau selesai.

Cara Edit KTP Secara Offline

Jika Anda berdomisili di daerah yang belum menerapkan cara edit KTP secara online, atau Anda lebih nyaman dengan cara konvensional, Anda bisa mengubah data di KTP secara offline. Cara ini memerlukan Anda untuk datang langsung ke kantor Dukcapil atau kelurahan, tempat domisili Anda. Anda juga harus membawa dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan untuk mengubah data di KTP.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah data di KTP secara offline.

Langkah 1: Datang ke Kantor Dukcapil atau Kelurahan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke kantor Dukcapil atau kelurahan, tempat domisili Anda. Anda bisa datang pada hari dan jam kerja yang ditentukan. Anda juga harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Langkah 2: Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah kedua yang harus Anda lakukan adalah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah data di KTP. Dokumen yang dibutuhkan ini sama dengan dokumen yang dibutuhkan untuk cara online, yaitu:

  • Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili
  • Ijazah terakhir untuk penambahan gelar

Also Read

Bagikan: